NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini disampaikannya saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo.
Hingga saat ini, ketentuan gaji hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan itu, besaran gaji hakim ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Jika wacana kenaikan gaji hakim disamaratakan sebesar 280 persen dari nilai yang berlaku saat ini, maka nominalnya akan melonjak signifikan. Berikut ini adalah rincian gaji hakim berdasarkan struktur gaji pokok terkini:
Gaji Pokok Terkini
Golongan III
-
III/a: Rp 7.799.960 – Rp 12.810.560
-
III/b: Rp 8.130.080 – Rp 13.352.640
-
III/c: Rp 8.473.920 – Rp 13.917.400
-
III/d: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960
Golongan IV
-
IV/a: Rp 9.205.840 – Rp 15.119.720
-
IV/b: Rp 9.595.320 – Rp 15.759.240
-
IV/c: Rp 10.001.320 – Rp 16.425.920
-
IV/d: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600
-
IV/e: Rp 10.865.120 – Rp 17.844.960
Gaji Hakim Saat Ini
Gaji Pokok Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) 0–32 Tahun:
Golongan III
-
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan. Berikut rinciannya sesuai jenjang dan kelas pengadilan:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Dilmil
-
Ketua/Kepala: Rp 56.500.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000
-
Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp 46.800.000
-
Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp 43.700.000
-
Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp 40.900.000
-
Hakim Madya Muda (Letnan Kolonel): Rp 38.200.000
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial diperbantukan di MA)
-
Ketua/Kepala: Rp 37.900.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 34.400.000
-
Hakim Utama: Rp 33.700.000
-
Hakim Utama Madya: Rp 31.500.000
-
Hakim Madya Utama: Rp 29.500.000
-
Hakim Madya Muda: Rp 27.500.000
-
Hakim Madya Pratama: Rp 25.700.000
-
Hakim Pratama Utama: Rp 24.000.000
-
Hakim Pratama Madya: Rp 22.500.000
-
Hakim Pratama Muda: Rp 20.900.000
-
Hakim Pratama: Rp 19.600.000
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya di MA) atau Dilmil Tipe A
-
Ketua/Kepala: Rp 32.900.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.900.000
-
Hakim Utama: Rp 28.500.000
-
Hakim Utama Madya: Rp 26.700.000
-
Hakim Madya Utama: Rp 25.000.000
-
Hakim Madya Muda: Rp 23.300.000
-
Hakim Madya Pratama: Rp 21.800.000
-
Hakim Pratama Utama: Rp 20.300.000
-
Hakim Pratama Madya: Rp 18.900.000
-
Hakim Pratama Muda: Rp 17.800.000
-
Hakim Pratama: Rp 16.500.000
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
-
Ketua/Kepala: Rp 28.400.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 25.800.000
-
Hakim Utama: Rp 24.100.000
-
Hakim Utama Madya: Rp 22.600.000
-
Hakim Madya Utama: Rp 21.200.000
-
Hakim Madya Muda: Rp 19.800.000
-
Hakim Madya Pratama: Rp 18.400.000
-
Hakim Pratama Utama: Rp 17.300.000
-
Hakim Pratama Madya: Rp 16.100.000
-
Hakim Pratama Muda: Rp 15.000.000
-
Hakim Pratama: Rp 14.000.000
E. Pengadilan Kelas II
-
Ketua/Kepala: Rp 24.600.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 22.300.000
-
Hakim Utama: Rp 20.500.000
-
Hakim Utama Madya: Rp 19.100.000
-
Hakim Madya Utama: Rp 18.000.000
-
Hakim Madya Muda: Rp 16.700.000
-
Hakim Madya Pratama: Rp 15.600.000
-
Hakim Pratama Utama: Rp 14.600.000
-
Hakim Pratama Madya: Rp 13.600.000
-
Hakim Pratama Muda: Rp 12.700.000
-
Hakim Pratama: Rp 11.900.000
Tunjangan Kemahalan
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim juga menerima tunjangan kemahalan tergantung lokasi penempatan:
-
Zona 1 (DKI Jakarta dan wilayah kerja lainnya yang tidak masuk Zona 2, 3, atau 3 Khusus): Tidak ada
-
Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT): Rp 1.350.000
-
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000
-
Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamena, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000
Kenaikan gaji hakim ini disebut-sebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan integritas profesi hakim di seluruh Indonesia.
Editor: Akil