4 Hal di Balik Keputusan Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status empat pulau kecil yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, dinyatakan sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diambil setelah rapat virtual yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Berikut rangkuman Nukilan.id yang melatarbelakangi keputusan ini:

1. Berdasarkan Dokumen dan Laporan Mendagri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

2. Dokumen dari Pemprov Aceh hingga Setneg
Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya Pemprov Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk penjelasan lebih rinci, ia menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

3. Penjelasan Mendagri soal Dokumen Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian di kesempatan yang sama menambahkan bahwa ada dokumen administratif sejak 1992 yang menunjukkan bahwa empat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Aceh. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan Presiden.

4. Pernyataan Bersama Kepala Daerah
Usai pengumuman keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut hadir dalam konferensi pers. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjalankan keputusan Presiden dan menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status keempat pulau yang sebelumnya menimbulkan ketegangan antara kedua provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News