NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terhukum kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (13/6/2025) sore.
Kepala Seksi Interlijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, kedua terhukum berinisial A dan N terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena melakukan jarimah maisir (perjudian).
“Terhukum A dan N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, masing-masing divonis 10 kali cambuk dan telah menjalani satu bulan tahanan, sehingga dilaksanakan 9 kali cambuk,” jelas Filman dalam keterangannya kepada Nukilan.
Filman menyampaikan, bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 12/JN/2025/MS-JTH dan 13/JN/2025/MS-JTH tertanggal 3 Juni 2025.
“Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan petugas,” katanya.
Filman menegaskan, eksekusi ini menjadi bentuk implementasi nyata penegakan Syariat Islam di Aceh serta memberikan efek jera kepada pelanggar hukum syariat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Qanun Jinayat, sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkas Filman.
Reporter: Rezi