NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau akrab disapa Ayahwa, mengambil langkah tegas setelah insiden kebakaran di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, yang menewaskan seorang anak berusia 6 tahun. Ia memutuskan untuk mencopot Kepala BPBD Asnawi, menyusul dugaan kelalaian dalam penanganan peristiwa tersebut.
Saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati pada Senin (2/6/2025), Ayahwa menyampaikan duka mendalam atas musibah yang terjadi pada Kamis, 29 Mei lalu. Dalam tragedi tersebut, seorang bocah bernama Muhammad Ishak meninggal dunia. Kebakaran diketahui terjadi tak jauh dari pos pemadam kebakaran.
Dalam pidatonya, Ayahwa menyampaikan langkah tegas kepada jajaran BPBD.
“Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Tugaskan pengganti, atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan,” kata Ayahwa.
Tak hanya pejabat utama, Ayahwa juga menyoroti enam petugas pemadam kebakaran yang tidak hadir saat kejadian. Mereka langsung dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tidak menerima penghasilan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, dua petugas lainnya yang hadir saat kejadian namun dinilai masih perlu pembinaan juga tak luput dari perhatian.
“2 petugas Damkar yang hadir namun perlu pembinaan, saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” jelasnya.
Langkah pembinaan tidak berhenti di situ. Ayahwa menyebutkan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ASN di lingkungan BPBD Aceh Utara.
“Tidak berhenti di situ, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ayahwa menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya yang terlibat langsung dalam pelayanan publik bersifat darurat.
“Terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat, seperti unsur Satpol PP dan WH, Petugas Lalulintas (LLAJ) (Perhubungan), Pemadam Kebakaran, Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain,” ungkapnya.
Langkah tegas yang diambil Bupati Ayahwa ini menjadi cermin komitmen terhadap tanggung jawab publik, khususnya dalam sektor kebencanaan. Diharapkan, peristiwa tragis ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, serta menguatkan kedisiplinan dan kesiapsiagaan semua unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Editor: Akil