NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan tekanan serius kepada Bupati Aceh Selatan agar segera menangani konflik lahan yang telah lama terjadi antara PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.
Hingga kini, warga masih menempati lahan seluas 165 hektare yang diklaim sebagai milik mereka. Situasi ini menandakan bahwa persoalan lahan di Aceh Selatan belum tuntas dan masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Konflik yang berkepanjangan akibat klaim lahan tersebut telah memicu keresahan sosial di masyarakat. Selain itu, aktivitas perusahaan yang ditolak warga berpotensi mengganggu stabilitas wilayah dan mengancam ketertiban umum.
Sekretaris Komisi II DPRA, T Heri Suhadi, atau yang akrab disapa Abu Heri, menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan sebagai pemimpin daerah harus segera bertindak. Menurutnya, penyelesaian yang tegas dan terukur sangat diperlukan demi melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah eskalasi konflik.
“Tidak boleh ada pembiaran. Bupati harus segera memediasi dan menyelesaikan konflik ini secara adil. Negara tidak boleh kalah di hadapan kepentingan korporasi yang mengabaikan hak rakyat,” tegas Abu Heri melalui siaran pers pada Rabu (21/5/2025).
Abu Heri juga mengingatkan pemerintah kabupaten agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan. Ia menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, pemerintah gampong, hingga lembaga terkait. Hal ini penting untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Abu Heri menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa masalah ini menyangkut hak hidup, keadilan, serta keberlanjutan sosial masyarakat.
“Karena keterlambatan dan ketidakhadiran pemimpin daerah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan membuka ruang terjadinya tindakan di luar kendali dan dapat memperpanjang konflik,” ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala daerah adalah melayani dan melindungi rakyat, bukan menghindari masalah. Sebelum situasi semakin memanas dan berpotensi anarkis, ia mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil sikap serta bertindak tegas.
Selain itu, Abu Heri menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. Ia bahkan tidak segan mengambil langkah politik lebih jauh jika Bupati tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak hidup dan keadilan bagi warga. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tutupnya.
Editor: Akil