NUKILAN.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Kamis (13/3/2025), ribuan karung bawang merah ilegal dan pakaian bekas hasil penindakan dimusnahkan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan metode pembakaran.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa bawang merah ilegal tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), yang berpotensi merusak lahan pertanian dan membahayakan produksi bawang lokal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.
“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” ujar Leni.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.765 karung bawang merah dimusnahkan, sementara dua karung dijadikan barang bukti di pengadilan dan satu karung digunakan untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, dari total 28 karung pakaian bekas yang disita, 26 karung dimusnahkan dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti.
Total nilai barang yang berhasil diamankan dari operasi ini mencapai Rp 755.395.638. Lebih lanjut, tindakan pencegahan ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.729.856.115.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan terkait pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam menunjukkan bahwa bawang merah yang disita positif mengandung OPTK SYSV. Virus ini berbahaya karena dapat menyebar ke lahan pertanian dan menyebabkan gagal panen.
“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” kata Leni.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Aceh sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan standar keamanan produk yang masuk ke Indonesia tetap terjaga.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan pangan dan kelestarian sektor pertanian di Tanah Air.
Editor: Akil