PN Banda Aceh Tangani 9.136 Perkara Sepanjang 2024, Didominasi Tilang

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA mencatat menangani 9.136 perkara sepanjang tahun 2024. Mayoritas perkara yang masuk adalah kasus pelanggaran lalu lintas atau tilang, yang mencapai 8.427 perkara.

Dikutip dari ANTARA, Jamaluddin, selaku Humas PN Banda Aceh mengungkapkan bahwa perkara tilang memiliki mekanisme persidangan yang berbeda dibanding perkara lainnya.

“Penanganan perkara lalu lintas, orang yang ditilang tidak perlu hadir ke persidangan. Sidang perkara lalu lintas dengan hakim tunggal. Setelah hakim memutuskan perkara, kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum. Biasanya, putusan berupa denda dan dibayar ke bank,” ujar Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).

Selain perkara tilang, PN Banda Aceh juga menangani 323 perkara permohonan, yang berkaitan dengan penetapan atau kepastian hukum. Sementara itu, pidana biasa mencatatkan 224 perkara, meliputi tindak pidana umum, narkotika, hingga kasus informasi transaksi elektronik dan lingkungan hidup.

Perkara pidana yang melibatkan anak berjumlah enam kasus, sedangkan pidana singkat dan cepat masing-masing tercatat dua dan satu perkara. Selain itu, terdapat 17 perkara hubungan industrial serta 59 perkara perdata berupa gugatan.

Untuk tindak pidana khusus, PN Banda Aceh menangani 77 perkara. Dari jumlah tersebut, 73 perkara terdaftar pada 2024, sedangkan empat lainnya merupakan sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Di tengah padatnya agenda persidangan, PN Banda Aceh berhasil meraih dua penghargaan bergengsi.

“Pada 2024, PN Banda Aceh mendapat penghargaan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling. Serta penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran,” kata Jamaluddin.

Prestasi tersebut menunjukkan komitmen PN Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, baik dalam penyelesaian perkara maupun efisiensi pengelolaan anggaran.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News