NUKILAN.id | Banda Aceh – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan pencairan THR tersebut akan dilakukan.
“Kami mintanya nanti dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ini, aturan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, kata Yassierli, terus berupaya menyusun kebijakan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aplikasi dan para mitra pengemudi.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah mengutamakan dialog dalam menyusun regulasi ini. “Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kami ingin memastikan, sebelum kami umumkan, itu nanti adalah hasil dari proses musyawarah,” katanya. “Saya optimistis tidak lama lagi akan selesai.”
Menurutnya, kompleksitas dalam perumusan kebijakan ini cukup tinggi. Beberapa faktor yang harus diperhitungkan antara lain jenis layanan yang diberikan pengemudi, durasi kerja, serta status pengemudi sebagai mitra atau pekerja penuh waktu.
“Kami mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi,” ujar dia. “Ini butuh waktu.”
Sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi online merespons kebijakan ini dengan kesiapan. Namun, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah dan aplikator masih terus mencari solusi terbaik agar hak-hak pekerja layanan berbasis daring ini dapat terpenuhi dengan adil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa tantangan utama dalam penyusunan aturan ini adalah penentuan formula pemberian THR. Data terkait jumlah pasti pengemudi aktif serta status kerja mereka masih terus diverifikasi.
“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai 9,1 juta. Tapi itu ada yang aktif dan tak aktif, maka sedang kami telusuri,” kata Indah.
Ia juga belum dapat memastikan apakah THR hanya akan diberikan kepada pengemudi penuh waktu atau juga mereka yang bekerja paruh waktu. “Begitu pula formula dan berapa besarannya,” tambahnya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk segera menegakkan kepastian hukum terkait hak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir dalam mendapatkan THR. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar perusahaan aplikasi memenuhi kewajibannya.
“Kebijakan populis ini terus kami kawal untuk memastikan terpenuhinya hak kami mendapatkan THR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Lily menyoroti bahwa selama 10 tahun terakhir, perusahaan aplikasi hanya mengakui pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan sesuai undang-undang.
“Aturan ini untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” katanya.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kebijakan THR bagi pengemudi ojol masih menjadi isu yang hangat. Keputusan akhir pemerintah akan sangat menentukan kesejahteraan para pekerja transportasi daring di Indonesia.
Editor: Akil