NUKILAN.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia. Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menangkap empat warga Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu skala besar.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2), mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial I, F, E, dan M. Mereka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025.
“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh,” kata Mukti.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 135 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Medan dan Jakarta.
Mukti menyebut bahwa narkotika yang diamankan kemungkinan besar berasal dari jaringan Fredy Pratama, seorang bandar narkoba internasional yang hingga kini masih buron.
“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama. Fredy ini masih sindikasi membuat hubungan kuat di Indonesia,” ujarnya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka I bertindak sebagai pengendali operasi, F bertugas menjemput sabu di darat, E berperan sebagai transporter yang membawa barang dari laut, sementara M bertugas menjemput langsung sabu dari Thailand menggunakan kapal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri tentang rencana pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada jaringan yang dikendalikan oleh tersangka I di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Besar.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan menemukan bahwa tersangka E tengah menjemput paket sabu di perairan dekat Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe. Saat kapal yang membawa narkotika tersebut merapat ke pantai, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan tujuh karung berisi sabu. Tersangka I dan F yang berperan dalam operasional jaringan ini juga berhasil ditangkap.
Pada keesokan harinya, tepatnya 8 Februari dini hari, polisi melanjutkan pengejaran terhadap kapal serta anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengiriman sabu dari Thailand. Hasilnya, tersangka M berhasil ditangkap di Kabupaten Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara itu, seorang ABK berinisial K masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Editor: Akil