Empat Pejudi Online di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk Perdana Tahun Ini

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Empat warga Banda Aceh yang terbukti terlibat dalam praktik judi online menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan publik. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan menjadi eksekusi cambuk pertama yang dilakukan di kota itu pada tahun ini.

Pelaksanaan hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (30/1/2025). Keempat terpidana, yang mengenakan baju putih, satu per satu menerima hukuman cambuk dari algojo setelah sebelumnya mengikuti tausyiah yang disampaikan oleh Ustaz Zul Arafah.

Salah seorang terpidana tampak menitikkan air mata saat mendengarkan ceramah. Seusai tausyiah, mereka dipanggil satu per satu untuk menjalani eksekusi dalam posisi berdiri.

Vonis Berbeda Sesuai Besaran Taruhan

Keempat terpidana yang dihukum cambuk adalah Abdullah, Agus Saputra, T. Firdaus, dan Suhardi. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada besaran taruhan yang mereka gunakan saat berjudi.

Abdullah menjadi terpidana pertama yang dieksekusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, ia divonis 12 kali cambukan. Namun, setelah masa tahanan diperhitungkan, hukuman yang dijalankan hanya sembilan kali cambuk.

Sementara itu, Agus Saputra, yang terbukti melakukan judi online dengan taruhan lebih besar, dijatuhi hukuman 25 kali cambukan, namun setelah dikurangi masa tahanan, ia menerima 22 kali cambukan.

Dua terpidana lainnya, T. Firdaus dan Suhardi, masing-masing divonis 10 kali cambukan. Namun, keduanya hanya menjalani delapan kali cambukan setelah mendapat pengurangan hukuman.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina, menjelaskan bahwa hukuman yang lebih berat dijatuhkan kepada salah satu terpidana karena nilai taruhan dan keuntungan yang didapat melebihi dua gram emas. “Sesuai ketentuan Qanun Jinayat, ada perbedaan hukuman bagi pelaku maisir (judi) berdasarkan besaran taruhan,” ujarnya.

Ditangkap di Warnet

Keempat pelaku ditangkap beberapa waktu lalu saat sedang berjudi online di dua warung internet (warnet) di Kecamatan Kutaraja. Penangkapan ini dilakukan dalam upaya penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Ini merupakan eksekusi cambuk pertama yang kami lakukan pada tahun ini,” tambah Roslina.

Hukuman cambuk bagi pelaku judi online menjadi bentuk sanksi tegas yang diterapkan di Aceh sebagai upaya memberantas praktik perjudian yang semakin marak, terutama di kalangan anak muda.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News