Keterlibatan Aparatur Desa di Pilbup Aceh Timur Disorot, Hasil Pilkada Dipersoalkan

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Dugaan keterlibatan aparatur desa dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024 menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini membahas permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, yang mengklaim dirugikan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara.

Dalam sidang di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamaruddin, kuasa hukum Pemohon, menyebut keterlibatan aktif pejabat desa, khususnya kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sebagai upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan calon tersebut dan merugikan perolehan suara pihaknya.

Kamaruddin menyatakan telah melampirkan bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS,” ujarnya.

Pasangan Sulaiman-Abdul Hamid juga menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024. Rekapitulasi yang diumumkan pada 3 Desember 2024 itu dinilai tidak mencerminkan kehendak pemilih karena adanya kecurangan yang menguntungkan pasangan tertentu.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa dukungan terorganisasi dari forum kepala desa di Kecamatan Madat menjadi salah satu contoh praktik yang dipersoalkan.

“Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” jelasnya.

Menurut Pemohon, praktik kecurangan tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemilihan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Dampaknya dinilai langsung mempengaruhi hasil suara mereka. Oleh sebab itu, Pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.

Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang sengketa pemilu yang terus diawasi publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News