Ketua UPK PNPM Aceh Besar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana SPP

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, periode 2014-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi menjelaskan bahwa tersangka M yang menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2013-2017 ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Hasil penyidikan telah mengumpulkan keterangan dari 68 saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Selain itu, uang tunai sebesar Rp106 juta juga telah disita sebagai barang bukti,” kata Jemmy kepada Nukilan, Selasa (24/12/2024).

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tiga modus operandi, yakni mengambil dana SPP PNPM atas nama anggota kelompok penerima dana pinjaman, menyalurkan dana SPP kepada kelompok yang tidak layak menerima pinjaman, serta tidak menyetorkan dana yang diterima dari kelompok ke kas SPP dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp1.723.505.000. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Aceh,” jelas Jemmy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Perbuatan tersangka juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Kejari Aceh Besar tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News