Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Kades Pulo Aceh Ditangkap

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MA (40), resmi ditahan oleh Polres Aceh Besar. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762 juta.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Kamis (19/12/2024), menjelaskan bahwa MA diduga mengelola dana desa secara tidak transparan dan mengambil kebijakan sepihak.

“MA tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan mengambil keputusan tanpa musyawarah bersama perangkat maupun masyarakat Desa Seurapong,” kata Donna.

Penyelidikan menemukan bahwa MA menguasai sepenuhnya dana desa, yang penggunaannya tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Seurapong. Hasil audit oleh Inspektorat Aceh Besar mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp762.009.762.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah berukuran 9 x 70 meter, dan dokumen terkait lainnya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” tutup Donna.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News