Instruksi Gubernur Aceh; Nakes Wajib Vaksin Covid-19

Share

Nukilan.id – Gubernur Aceh mewajibkan kepada suluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) PNS dan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, bagi yang memenuhi syarat.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/INSTR/2021 tanggal 5 Februari 2021 yang diteken langsung leh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Nakes ditujukan bagi PNS dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

Bagi tenaga kesehatan PNS yang melanggar ketentuan dimaksud, wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari penelusuran yang dilakukan, hukuman disiplin berat sesuai PP No. 53 Tahun 2010 yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Bagi tenaga kontrak Kesehatan Pemerintah Aceh yang melanggar ketentuan dimaksud wajib menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak,” demikian isi instruksi tersebut.

Bagi atasan langsung Tenaga Kesehatan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (5 Februari 2021),” tutup surat tersebut.[]

Dialeksis/nukil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News