Eks Ketua BRA Didakwa Korupsi Dana Bantuan Korban Konflik

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp15,39 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).

JPU yang diwakili oleh Ibnu Filman Ide Amin dari Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik. Berdasarkan dakwaan, dana bantuan yang semestinya disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, diduga fiktif dan tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Suhendri, yang menjabat sebagai Ketua BRA periode 2022-2024, hadir dalam sidang didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Selain Suhendri, JPU turut mendakwa lima orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Zulfikar dan Hamdani yang bertindak sebagai koordinator kegiatan. Terdakwa lainnya, Zamzami, disebut sebagai peminjam perusahaan yang terlibat dalam pengadaan fiktif tersebut.

Menurut keterangan JPU, pengelolaan dana bantuan tersebut disalurkan melalui BRA pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp15,7 miliar. Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan bahwa seluruh proyek tersebut fiktif. Auditor mengungkapkan bahwa 100 persen dana telah dicairkan tanpa adanya realisasi kegiatan atau penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat korban konflik. Setelah perhitungan, kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar, dikurangi PPh Pasal 22 dan infaq.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, didampingi hakim anggota R Deddy Haryanto dan Heri Alfian. Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News