NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aceh yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026 dipastikan mengalami penundaan. Informasi tersebut disampaikan melalui kanal Instagram resmi Satlantas Polres Aceh Besar yang terhubung dengan Ditlantas Polda Aceh pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 direncanakan digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Namun, berdasarkan pengumuman terbaru, Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aceh diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski belum ada penjelasan rinci terkait alasan penundaan tersebut, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku.
Penundaan Operasi Patuh Seulawah 2026 terjadi di tengah berbagai persiapan yang telah dilakukan jajaran kepolisian di Aceh. Salah satunya dilakukan oleh Satlantas Polres Aceh Timur melalui kegiatan sosialisasi dengan memasang spanduk di sejumlah titik strategis, seperti Jalan Medan-Banda Aceh di depan Pos Lantas Idi Rayeuk dan kawasan Simpang Kuala pada Jumat (5/6/2026).
Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya Hadmanto mengatakan, “Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.”
Ia menambahkan, “Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibangun dari kesadaran, bukan karena takut terhadap sanksi.”
Polri Fokus Hari Bhayangkara
Secara nasional, Polri juga memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan dimulai pada 8 Juni 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, “Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara.”
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Korlantas Polri masih melakukan penyesuaian waktu setelah seluruh rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara selesai dilaksanakan.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Timur, sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh Seulawah 2026 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya.
Selain itu, secara nasional Operasi Patuh 2026 juga akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Korlantas Polri juga memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang sengaja menutupi, memodifikasi, atau melepas pelat nomor kendaraan berisiko dikenakan sanksi karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera tilang elektronik.
Pengawasan ETLE di Banda Aceh
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu instrumen utama dalam pengawasan lalu lintas. Di Aceh, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh telah memasang papan peringatan ETLE di sejumlah persimpangan yang dilengkapi kamera pemantau lalu lintas.
Beberapa lokasi di Banda Aceh yang telah dipasangi papan peringatan ETLE antara lain Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima. Pemasangan papan tersebut bertujuan mengingatkan pengguna jalan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan sistem tilang elektronik.
Melalui sistem ETLE, kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data kendaraan yang terekam kemudian dicocokkan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dan dapat menerbitkan surat tilang elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan jadwal terbaru pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari kepolisian serta tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun operasi belum dilaksanakan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



