Lima Tersangka Korupsi BRA Ditahan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. 

Proyek tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Ketua BRA  Suhendri, Zulfikar Muhammad, Mahdi dan Zamzami. Kelima tersangka ditahan setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka beserta barang bukti, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Banda Aceh.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mencegah para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ali Rasab.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News