NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Mei sampai September 2024. Kegiatan yang dilakukan secara terbuka ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (3/10/2024).
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Dengan melakukan pemusnahan secara terbuka, masyarakat dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang telah disita,” ujar Suhendri kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, di antaranya kasus Narkotika 27 Perkara, Kamtibum/TPUL 10 Perkara dan Oharda 7 Perkara.
“Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sabu seberat 76,4 gram dan ganja 92,4 gram. Selain itu, ada juga 15 unit handphone berbagai merek,” jelas Teddy.
Kemudian untuk barang bukti perkara qanun, terdiri dari berbagai jenis barang seperti Kayu 1 pcs, Minuman Keras/Khamar 55 Botol, Tang/Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 5 pcs, Masker Penyelam/jaring 3 Pcs berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.
Reporter: Rezi