KAD Antikorupsi Aceh Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel di Aceh. Kasus ini dinilai kompleks dan melibatkan jaringan elit politik serta pengusaha di tingkat lokal dan nasional.

Direktur Eksekutif KAD Antikorupsi Aceh, Aryos Nivada, menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka.

“Kami melihat ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi sebagai dalang utama yang hingga kini masih terlindungi,” ujarnya kepada Nukilan.id, Minggu (22/9/2024).

Kritik Penerapan Pasal

Aryos juga mengkritik pasal yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang berfokus pada kerugian negara dianggap kurang memadai. Ia menegaskan, penyidik seharusnya juga menggunakan Pasal 2 yang mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta Pasal 12 tentang gratifikasi.

“Pasal-pasal ini harus diterapkan secara tegas untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum,” kata Aryos.

Dugaan Mark-up dan Keterlibatan Keluarga

KAD Antikorupsi Aceh menduga ada mark-up besar dalam proyek pengadaan Wastafe. Selain itu, kualitas dan efektivitas teknologi yang digunakan juga dipertanyakan. Aryos menilai, pola eksekusi proyek melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk keterlibatan keluarga dan kekerabatan, yang perlu diungkap lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga melibatkan konflik kepentingan yang harus segera dituntaskan,” tambahnya.

Permintaan Supervisi KPK

Untuk itu, KAD Antikorupsi Aceh meminta KPK melakukan supervisi penuh terhadap kasus ini. Aryos juga mendesak pembentukan tim khusus yang terdiri dari penyidik senior dan ahli forensik keuangan guna menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut. Selain itu, perlindungan bagi para whistleblower yang berani mengungkap fakta-fakta penting juga menjadi tuntutan utama.

“Kami berharap supervisi KPK mampu membuka tabir gelap kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Aryos.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kasus korupsi Wastafel di Aceh telah menyedot perhatian publik karena nilai kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah. Sejumlah pengamat bahkan menyebut kasus ini sebagai “megakorupsi” yang melibatkan aktor-aktor penting di berbagai tingkatan.

KAD Antikorupsi Aceh sendiri dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1054/2021. Lembaga ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk melibatkan sektor swasta dalam upaya pemberantasan korupsi. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News