Friday, September 20, 2024
1

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023 sebagai Juara Pertama

NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah Aceh berhasil meraih penghargaan bergengsi, Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2023, sebagai juara pertama di tingkat provinsi. Penghargaan ini diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara yang akan digelar di Auditorium Dr. Ir. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Rabu, (18/9/2024).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Muhammad Daud, mengungkapkan kebanggaan dan kepuasan atas pencapaian tersebut.

“Penghargaan Nirwasita Tantra diberikan kepada kepala daerah yang menunjukkan kepemimpinan dan pengelolaan lingkungan hidup yang luar biasa. Pemerintah Aceh meraih predikat ini berkat komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” jelas Daud di Banda Aceh, Kamis (12/9/2024).

Selain Pemerintah Aceh, DPR Aceh juga turut mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih posisi ketiga dalam kategori Green Leadership Nirwasita Tantra tingkat provinsi. Prestasi ini menegaskan peran aktif DPR Aceh dalam mendukung kebijakan ramah lingkungan dan pengawasan terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas sinergi antara pemerintah dan legislatif di Aceh dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,” tambah Daud.

Kemenangan ini diharapkan akan memperkuat posisi Aceh sebagai pelopor dalam pelestarian lingkungan di Indonesia dan menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain.

Penghargaan Nirwasita Tantra 2023 juga diberikan kepada sejumlah kepala daerah dan DPRD dari provinsi, kabupaten, dan kota lainnya di seluruh Indonesia. Berikut adalah daftar penerima penghargaan:

A. Kepala Daerah Tingkat Provinsi:

  1. Gubernur Provinsi Aceh.
  2. Gubernur Provinsi Jawa Barat.
  3. Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

B. DPRD Tingkat Provinsi:

  1. DPRD Provinsi Jawa Tengah.
  2. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. DPRD Provinsi Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img