NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menunda penandatanganan pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bagi bakal calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Penundaan ini dilakukan karena Bustami belum memiliki calon wakil gubernur, menyusul wafatnya Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, yang sebelumnya direncanakan mendampingi Bustami di Pilkada 2024.
Pantauan Nukilan.id di acara tersebut, selain Bustami, juga tampak pasangan bakal calon gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh. Namun, Bustami tidak bisa menandatangani dokumen MoU dan UUPA karena syarat harus dipenuhi oleh pasangan calon lengkap.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa sesuai ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hanya pasangan calon yang sudah lengkap yang diperbolehkan menandatangani pernyataan tersebut.
“Jadi, sesuai aturan, yang boleh menandatangani hari ini hanya paslon Muzakir Manaf dan Dek Fadh (Fadhlullah),” kata Zulfadli saat memimpin rapat peripurna.
Menanggapi keputusan tersebut, Bustami Hamzah mengaku akan mengikuti seluruh tahapan dan aturan yang telah ditetapkan. Meski belum memiliki pendamping baru, Bustami tetap tenang dan menyerahkan semua proses kepada mekanisme yang ada.
“Kita ikuti saja tahapan aturan mekanisme yang sudah ada. Nggak usah diperdebatkan, tinggal nikmati aja,” ujar Bustami saat ditemui usai kegiatan di Gedung DPRA.
Wafatnya Tu Sop, yang juga seorang ulama kharismatik Aceh, meninggalkan celah besar dalam persiapan Bustami menuju kontestasi Pilkada Aceh 2024. Hingga kini, belum ada informasi mengenai siapa yang akan menggantikan Tu Sop sebagai bakal calon wakil gubernur untuk mendampingi Bustami.
Sementara itu, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah semakin menguatkan langkah mereka dalam proses pencalonan, dengan resmi menandatangani pernyataan MoU Helsinki dan UUPA. Penandatanganan ini menjadi bagian penting dalam komitmen para kandidat terhadap perdamaian Aceh dan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan kesepakatan damai tersebut. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah