Nukilan.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, dalam siaran persnya bernomor PR: 350/064/K.3/Kph.3/04/2021, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI, Jumat (23/4/2021).
“Adapun saksi yang diperiksa, yakni AHM selaku Sales PT. Yuanto Sekuritas Indonesia; LB selaku Komisaris PT. Prima Jaringan; dan AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Manajemen Investasi,” kata Leonard.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.