NUKILAN.id | Banda Aceh – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan empat mahasiswa ditangkap polisi saat melaksanakan demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 23 Agustus 2024.
Kelima orang tersebut yaitu seorang advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, dua orang mahasiswa UIN Ar-Raniry atas nama M Defri Siregar dan M Haikal, satu mahasiswa USK Banda Aceh, Azhar Maulana, dan satu orang mahasiswa UBBG bernama Habib Rizki. Mereka ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan kelima orang tersebut ditangkap karena dianggap telah memaksa masuk ke kantor DPRA. Selain itu, mereka dinilai telah melewati batas waktu untuk melakukan demonstrasi pukul 21.00 WIB.
“Kami beri waktu 15 menit, dan lima menit terakhir tidak membubarkan diri, jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Fahmi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Pihak kepolisian, kata Fahmi, terpaksa untuk membubarkan demonstran dan menangkap lima orang aktivis dan mahasiswa untuk dibawa dan dimintai keterangan di Mapolresta Banda Aceh.
“Jadi kita tanyai dulu. Ini baru juga selesai kejadiannya ya,” kata Kombes Pol Fahmi. []
Reporter: Sammy