KIP Aceh Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempersiapkan diri untuk menyambut Pilkada 2024 dengan pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Amatan Nukilan.id, saat diwawancarai oleh wartawan, Ketua KIP Aceh, Saiful, menggarisbawahi pentingnya tahapan ini dalam memastikan kelancaran proses Pilkada yang demokratis.

“Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Saiful saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (16/8/2024).

Saiful juga menjelaskan bahwa setelah pendaftaran, akan dilakukan penetapan Paslon pada 22 September 2024. Penetapan ini akan menentukan secara resmi siapa saja yang akan berlaga dalam Pilkada Aceh 2024.

Namun, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan bagi calon legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Caleg terpilih yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

“Sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 8, setiap Caleg terpilih yang berencana maju sebagai Cagub atau Cawagub harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari posisi legislatifnya. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus dilakukan secara resmi kepada partai politik (parpol) terkait. Parpol akan mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran.

“Salah satu dokumen penting dalam pendaftaran adalah surat pengunduran diri dari partai politik. Tanpa dokumen ini, pendaftaran tidak akan memenuhi syarat,” imbuhnya.

Meskipun KIP Aceh tidak menetapkan batas waktu pasti untuk pengunduran diri, Saiful menekankan bahwa seluruh dokumen, termasuk surat pengunduran diri, harus sudah lengkap saat pendaftaran.

“Kami tidak menetapkan batas waktu spesifik kapan pengunduran diri harus dilakukan, tetapi saat pendaftaran berlangsung, seluruh administrasi termasuk surat pengunduran diri harus sudah lengkap,” paparnya.

Dengan semakin dekatnya masa pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Saiful berharap semua pihak, baik dari parpol maupun kandidat, dapat mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan Pilkada Aceh 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” tutup Saiful. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News