NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh akhirnya ditahan oleh Polda Aceh. Kasus ini merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.
“Penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” kata Winardy, Rabu (7/8/2024).
Winardy menambahkan, penyidik juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksi korupsinya. Pertama, dengan melakukan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Kedua, beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ternyata fiktif. Ketiga, pelaksanaan item pekerjaan lainnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
“Kita telah memeriksa 337 saksi baik dari dinas, pihak perusahaan, maupun pelaksana di lapangan. Penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh,” ungkap Winardy.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang mencakup pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000 juga berhasil disita.
Kasus korupsi pengadaan wastafel ini bergulir sejak 1 Juli 2021. Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Akil