Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 18.264 Batang Rokok Ilegal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada 23-26 Juli 2024. Sebanyak 18.264 batang rokok ilegal disita oleh petugas, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30.798.500.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari ketidakpatuhan produsen dan distributor rokok ilegal dalam membayar cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

“Rokok ilegal yang disita ini tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu,” ujar Dede pada Jumat (2/8/2024).

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Dede menjelaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Selain tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, rokok ilegal juga sering kali dilekati pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut serta dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” tegasnya.

Penegakan Hukum

Sebagai informasi, rokok legal adalah rokok yang telah diproduksi dan diedarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah dilekati pita cukai yang asli, baru, dan sesuai peruntukan. Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Bea Cukai Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada petugas Bea Cukai terdekat,” tutup Dede.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News