NUKILAN.id | Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengingatkan bahwa gugatan uji materi Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi dinyatakan prematur. Pasalnya, meskipun UU Tapera telah disahkan, kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2027 mendatang.
“Adanya anggapan kerugian dengan berlakunya sebuah norma, ini normanya belum berlaku. Jadi salah satu unsur keterlanggaran hak konstitusionalnya itu belum muncul,” kata Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 76/PUU-XXII/2024, Rabu (23/7/2024).
Suhartoyo menyinggung sejumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga kandas karena dianggap prematur, lantaran beleid anyar itu baru akan berlaku pada 2026. Ia menjelaskan bahwa kerugian potensial pemohon dipahami sebagai kerugian yang mungkin diderita akibat berlakunya sebuah undang-undang, bukan akibat akan berlakunya sebuah undang-undang.
“Ini harus diperhatikan dan didiskusikan lagi,” terang Suhartoyo.
Gugatan Banswan
Pemohon dalam gugatan ini, Banswan, mengaku sebagai pekerja lepas yang keberatan dengan kewajiban memberikan sebagian hasil jerih payahnya kepada negara. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat pilihan dan dilakukan secara sukarela sesuai keinginan pribadi.
Banswan meminta Mahkamah untuk menambahkan klausul “dengan keinginan sendiri secara sukarela” pada Pasal 1 ayat (3) UU Tapera yang mengatur kepesertaan pembayaran simpanan tapera. Ia juga meminta agar ketentuan Pasal 9 ayat (2) terkait kepesertaan pekerja lepas diubah dengan menambahkan klausul serupa.
Demo Tolak Tapera di Makassar Ricuh
Selain di Mahkamah Konstitusi, penolakan terhadap UU Tapera juga terjadi di berbagai daerah. Di Makassar, demonstrasi menolak UU Tapera berakhir ricuh. Satu polisi dilaporkan luka dan enam mahasiswa diamankan oleh pihak berwajib.
Editor: Akil