Kejati Aceh Tetapkan Ketua BRA dan Lima Lainnya Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Penetapan ini tidak hanya menjerat Suhendri, tetapi juga lima orang lainnya yaitu ZF, MHD, M, ZM, dan HM.

ZF berperan sebagai koordinator atau penghubung ketua BRA, sementara MHD merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). M bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM sebagai peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Anggaran pengadaan ini bersumber dari APBA-P TA 2023 sebesar Rp 15.713.864.890.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Ali Rasab saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/7/2024).

Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode E-Purchasing. Namun, fakta penyidikan menunjukkan bahwa anggota dari sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah tersebut. Tidak ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (fiktif), tetapi pembayaran telah dilakukan seratus persen oleh Sekretariat BRA.

Ali Rasab menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap tersangka Ketua BRA dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan anggaran untuk masyarakat korban konflik, menambah beban dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya membantu mereka.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News