NUKILAN.id | Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh telah melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di provinsi tersebut.
“Sampai saat ini, ada satu laporan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB yang sudah selesai diverifikasi. Sedangkan beberapa laporan lainnya sedang dalam proses,” ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar, di Banda Aceh, Selasa (7/7/2024).
Muammar menyampaikan bahwa informasi dari Bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menunjukkan adanya laporan penyelenggaraan PPDB dari satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Substansi laporan meliputi penambahan jalur penerimaan peserta didik baru yang diduga tidak sesuai dengan regulasi, seperti jalur mandiri,” kata Muammar.
Dari 12 satuan pendidikan yang dilaporkan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengidentifikasi beberapa potensi maladministrasi. Namun, hasil pemeriksaan masih ditunggu untuk memastikan kebenaran identifikasi tersebut.
Muammar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDB masih terus dilakukan, selain membuka posko pengaduan masyarakat.
“Walau sebagian penyelenggaraan PPDB sudah selesai, proses pengawasan masih berjalan. Pengawasan dilakukan objektif, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif. Pengawasan berlangsung hingga dua minggu pertama proses belajar mengajar,” jelasnya.
Proses pengawasan penyelenggaraan PPDB tidak berhenti setelah pengumuman hasil seleksi. Pengawasan juga dilakukan pada proses pendaftaran ulang peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB.
“Sasaran pengawasan kami di antaranya pungutan liar serta tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam. Termasuk pengawasan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan lainnya,” ungkap Muammar.
Hasil pengawasan ini, menurut Muammar, menunjukkan bahwa sosialisasi PPDB belum efektif sehingga petunjuk teknis PPDB belum sepenuhnya dipahami oleh semua pelaksana.
“Hasil pengawasan ini nantinya kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Aceh, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kementerian Agama Aceh untuk ditindaklanjuti,” tutup Muammar.
Editor: Akil