NUKILAN.id | Banda Aceh – Transparency International (TI) Indonesia baru-baru ini mengevaluasi 121 perusahaan tambang di Indonesia menggunakan metode “Transparency in Corporate Reporting” (TRAC). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan tambang masih jauh dari transparan dalam mengungkapkan kebijakan anti-korupsi serta komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Gita Ayu Atikah dari TI Indonesia menjelaskan bahwa penilaian tersebut mengacu pada dua aspek utama: Aspek Antikorupsi, yang mencakup lima dimensi, dan Aspek Sosial serta HAM, dengan empat dimensi. Skor rata-rata TRAC untuk Aspek Antikorupsi hanya mencapai 0,31 dari skor maksimal 10, sedangkan untuk Aspek Sosial dan HAM, skornya tidak jauh berbeda, yakni hanya mencapai 0,30.
Menurut Gita, hasil ini menunjukkan bahwa meskipun industri tambang merupakan pilar ekonomi penting, kebanyakan perusahaan belum memenuhi standar transparansi yang diperlukan untuk mengurangi risiko korupsi dan dampak sosial negatif dalam operasional mereka.
Laporan ini diseminarkan di beberapa daerah termasuk Banda Aceh, Samarinda, dan Kendari. Di Banda Aceh, acara diseminasi juga dihadiri oleh sejumlah narasumber ternama seperti Dadang Trisasongko dari Mercof Law and Governance, T.M.Zulfikar dari Universitas Serambi Mekah, serta Fernan dari Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran Gerak Aceh.
Dalam konteks Aceh, dari 121 perusahaan yang dinilai, hanya PT Mifa Bersaudara yang mewakili daerah tersebut. Namun, perusahaan ini juga tidak luput dari sorotan, dengan mendapat skor rendah dalam Aspek Antikorupsi dan sedikit lebih baik dalam Aspek Sosial serta HAM.
Fernan dari Gerak Aceh menegaskan bahwa penelitian ini seharusnya menjadi pijakan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan lebih bertanggung jawab, mengingat seringnya konflik dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.
Dadang Trisasongko menyoroti pentingnya investigasi lapangan sebagai pelengkap informasi dari metode TRAC, sementara T.M.Zulfikar mengingatkan pada kompleksitas regulasi dan isu-isu konflik lahan yang masih menghantui sektor tambang di Indonesia.
Secara keseluruhan, laporan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan tambang untuk meningkatkan transparansi serta komitmen mereka terhadap kebijakan anti-korupsi dan HAM, demi membangun sektor tambang yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia.
Editor: Akil