19 Pemain Judi Online Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Hukuman Cambuk

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 19 pemain judi online ditangkap oleh pihak kepolisian di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh.

Dilansir dari detikSumut, ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (19/6/2024). Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi yang tersebar di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Pada awalnya, polisi menciduk 25 orang, namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Sebanyak 19 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi,” ujar Fahmi kepada wartawan.

Menurut Fahmi, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Setelah ditangkap, diketahui bahwa para pelaku bermain judi dengan mengakses beberapa situs dan melakukan deposit melalui akun dompet elektronik.

Jumlah deposit yang dilakukan para pelaku bervariasi. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai sopir dan nelayan. Mereka dapat menarik uang hasil kemenangan dari akun judi mereka setelah saldo dipindahkan ke akun pribadi.

“Jika pemain menang, maka saldo yang terdapat pada akun judinya dapat ditransfer ke akun pribadi mereka, dan selanjutnya dapat ditarik tunai sejumlah kemenangan,” jelas Fahmi.

Saat ini, ke-19 tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukumannya berupa cambuk, denda, atau penjara,” tambah Fahmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Aceh memiliki aturan yang ketat terkait perjudian, sesuai dengan penerapan hukum syariat Islam di provinsi tersebut. Pihak kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News