Sepuluh Sepeda Motor Curian Disita, Dua Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Share

NUKILAN.id | Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Keduanya berinisial MYH (45 tahun) dan MF (35 tahun) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

MYH, yang berasal dari Gampong Meunasah Lupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dan MF, yang berasal dari Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH, menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan sepuluh sepeda motor sebagai barang bukti dari kedua tersangka ini. Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan serupa sebelumnya.

“Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. MYH ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Lupe pada Jumat malam, sementara MF diamankan di Kampung Baru, Banda Aceh,” ujar AKP Novrizaldi.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis sepeda motor curian, antara lain Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Supra 125, dan lainnya. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya sepeda motor lain yang dicuri oleh kedua tersangka.

Kedua pria ini kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Polisi berharap agar penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News