Friday, September 20, 2024
1

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi MPd, mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meninjau kembali izin usaha toko swalayan minimarket yang kian menjamur di kota tersebut.

Musriadi mempertanyakan apakah minimarket-minimarket yang terus bertambah ini telah memiliki izin pendirian yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Menurutnya, banyak minimarket yang memiliki izin usaha tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pemko Banda Aceh harus segera mengkaji ulang izin usaha toko swalayan terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Banyak yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Musriadi, Kamis (6/6/2024).

Dia juga menyoroti sejumlah minimarket yang berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional atau bahkan berdampingan satu sama lain.

“Kami sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah. Kami khawatir jika Pemko tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Banda Aceh, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang akan menjadi korban,” ujar politisi PAN tersebut.

Musriadi menjelaskan bahwa izin mendirikan usaha minimarket di Banda Aceh diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penataan Usaha Toko Swalayan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Peraturan ini mengatur agar keberadaan dan pendirian toko swalayan tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM, dan koperasi serta toko tradisional yang memiliki nilai historis dan bisa menjadi aset pariwisata. Selain itu, peraturan ini juga menjamin kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional dengan pelaku usaha toko swalayan dan menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan RTRW Kota,” jelasnya.

Musriadi menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan Qanun terkait.

Dengan meningkatnya jumlah minimarket, Musriadi berharap Pemko Banda Aceh bisa mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan guna menjaga keseimbangan dan keberlangsungan usaha kecil dan tradisional di Banda Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img