Teken SK Penetapan, Pemkab Akui 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat di Aceh Besar

Share

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto, Jumat 26 April 2024. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai masyarakat hukum adat melalui surat keputusan bupati.

“Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan kecamatan setempat,” ujarnya.

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. “Untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” pungkas Asnawi Zainun.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News