NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait candaan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terkait gerakan salat yang dianggap terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Putusan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas gugatan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024) sore.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa candaan yang dilontarkan oleh Mendag Zulkifli Hasan terkait bacaan dan gerakan salat tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
“Putusan MK soal candaan gerakan solat yang dilakukan olehĀ @zul.hasan. Tuntutan tersebut telah diproses oleh Bawaslu sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimilikinya.” keterangan pada salah satu unggahan Instagram resmi Partai Amanat Nasional pada Senin (22/4/2024) lalu.
Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui meskipun tuntutan tersebut telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa bukti terkait penggunaan fasilitas negara oleh menteri tersebut tidak secara detail dibuktikan dalam persidangan.
“Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut karena disamping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan dalam persidangan,” ucap Guntur Hamzah saat membacakan putusan, dikutip Nukilan.id pada Rabu, (24/4/2024).
Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak yang menggugat tidak beralasan menurut hukum. Sehingga semua tuduhan yang terlontar tidak terbukti di pengadilan.
Putusan ini memberikan penegasan bahwa dalam menilai suatu tindakan atau pernyataan yang dianggap kontroversial, substansi hukum dan bukti yang kuat menjadi hal yang sangat penting.
Meskipun demikian, putusan ini juga memperlihatkan pentingnya peran lembaga pengawas pemilu dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran, meskipun pada akhirnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk memutuskan secara final.
Reporter: Akil Rahmatillah