Rugikan Negara Rp136 Juta, Terdakwa Kasus Korupsi BUMG Sabang Dituntut Dua Tahun Penjara

Share

Nukilan.id – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Aslam dalam sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri/Tipikor/Phi Banda Aceh, Senin (31/7/2023).

Aslam menuntut terdakwa dari kasus tersebut, yaitu Direktur BUMG Bahtera Maju Teuku Husaini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah KONI, JPU Diminta Tetapkan Sekretaris KONI Tapsel Sebagai Tersangka

Dalam amar putusannya, Aslam menyebutkan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp136 juta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kota Sabang.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp87 juta,” ujar Aslam dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Hamzah Sulaiman dan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Ani Hartati.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/8/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. [Sammy]

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif Simeulue Tolak Seluruh Dakwaan JPU

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News