Nukilan.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia diantaranya berisial P, D, E, dan B. Sementara itu, untuk kedua tersangka lainnya berisinial F dan A yang bekerja sebagai ASN di dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
“Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Namun, untuk empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal,” Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers pada Sabtu (29/7/2023).
“Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta,” ujar Wahyu.
Menurutnya, dari arahan Presiden menyatakan bahwa kasus pelanggaran IMEI ini merupakan suatu kejahatan sibern sehingga sangat berpotensi merugikan negara.
“Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Bina Adwil Terima Penghargaan Kabareskrim Polri di Rakor Korwas PPNS
Selanjutnya, Komjen Wahyu Widada menegaskan, dengan adanya kasus pelanggaran IMEI tanpa hak atau melawan hukum menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar jika dihitung dari jumlah keseluruhan IMEI dan PPh 11,5 persen.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, aksi kejahatan siber ini biasanya dilakukan selama 10 hari dimulai sejak tanggal 10-20 Oktober 2022. Adapun, cara yang dilakukan oleh pelaku yakni langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI pada ponsel ke CEIR.
“Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan mematikan ribuan ponsel yang melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur dengan jumlah 191 ribu dengan didominasi oleh iPhone.
“Mayoritas iphone, jumlahnya mencapai 176.874,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pelanggaran ini saat pihaknya menerima surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, di mana telah terjadi dugaan pemasukan data secara ilegal. Kemudian, segera dilakukan rapat dengan berbagai pihak seperti BSSN hingga pada akhirnya diputuskan untuk siber tim Bareskrim akan turun menangani kasus ini.
“Setelah itu kami melakukan investasi bersama, kemudian juga kami melalukan investigasi melalui e-commerce yg menawarkan jasa pembukaan IMEI, di sini kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Ia menuturkan, semua HP yang menggunakan di jaringan operator seluler seharusnya melalui validasi IME dengan cara mendaftakan ke CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
“Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal tersebut dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar,” tutupnya. []