Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes menilai Pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI.
Hal tersebut disimpulkan setelah melihat bahwa DPRA dan Gubernur Aceh memberikan pernyataan akan melakukan revisi Qanun LKS pasca sistem keuangan BSI bermasalah beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, respon yang buru-buru tersebut menunjukkan kalau Pemerintah Aceh tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI.
“Dalam hal ini yang salah adalah BSI bukan Qanun LKS maka tidak patut yg didorong kemudian adalah revisi Qanun LKS. Apakah dengan revisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah error lagi?,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya, harusnya pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yang dialami sehingga berakibat kerugian pada warga nasabahnya.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk Aceh sehingga BSI dan Bank Syari’ah Aceh bukan lagi dua oemain utama keuangan di Aceh.
“Kita tidak mau pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yg ada bahwa sistem keuangan BSI di hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh,” ujarnya.
Semua kita tahu bahwa jika sistem keuangan syariah sekarang sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti eropa, inggris, jepang, Korea dan Rusia.
“Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri. Harapan saya pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh,” pungkasnya. [Rjf]