Friday, September 20, 2024
1

Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi

Nukilan.id – Pengajar hukum Dr Nurlis Effendi memberikan kuliah umum tentang “Norma Siber dalam Penanganan Siber di Indonesia” di Program Magister Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta.

Kuliah yang digelar secara online pada Kamis (6/4/2023, mendapatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran sebanyak 138 peserta.

Sejumlah isu diterangkan Nurlis menyangkut perkembangan dunia siber terkini, di antaranya kebebasan berekspresi di media sosial, hak atas kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, hingga kecerdasan buatan.

Berkaitan dengan hukum telematika, doktor hukum penulis buku “Hukum Pers dan Etika Jurnalistik di Era Digital” itu memaparkan tentang kebebasan yang berimplikasi pada hak cipta, isu keamanan siber, perlindungan data pribadi, e-commerce, dan bank digital.

Dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, Nurlis mengatakan, sudah saatnya publik memahami keamanan data pribadi. Informasi pribadi yang diserahkan saat mendaftar ke platform, misalnya, memiliki manfaat bagi perusahaan teknologi, terutama berkaitan dengan iklan personalisasi. Platform memiliki informasi perilaku pribadi penggunanya. Pengguna yang menyukai gadget, mobil, atau fesyen, misalnya, akan terpapar iklan-iklan yang sesuai dengan minat pengguna, ujarnya.

“Pertanyaannya: apakah informasi pribadi bisa dilakukan bertanggung jawab oleh platform medsos? Pada saat seseorang mendaftarkan diri ke platform digital, artinya dirinya telah menyetujui secara sukarela bahwa informasi dirinya diambil. Saya percaya platform seperti Facebook dan lainnya pasti akan menjaga informasi pribadi penggunanya karena ini berkaitan dengan bisnisnya. Jika tidak aman, mereka bisa digugat oleh penggunanya,” ujar Nurlis yang juga menjabat sebagai Rektor Institut Kesehatan Indonesia.

Persoalannya saat ini adalah bagaimana jika data pengguna itu dicuri dari platfform dan dijual di dark web. Ini yang sering terjadi, katanya. Untungnya, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital harus menjamin ketahanan dan keandalan teknologinya.

“Platform seperti Tokopedia dan lain-lain harus menjamin bahwa data penggunanya aman.Mereka juga harus bertanggung jawab jika data penggunanya dicuri,” kata Nurlis juga Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id.

Di sisi lain, menurut Nurlis, penting bagi masyarakat saat ini untuk sadar dan memahami tentang hak-hak publik terkait data pribadinya.
Berkaitan kejahatan siber, Nurlis menjelaskan sejumlah praktik yang biasa dilakukan oleh peretas, seperti penggunaan malware, terkait pencurian basis data (SQL injection), social engineering, phishing, spoofing, dan DDoS.

Nurlis juga menyinggung tentang teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menjelaskan tentang apakah masa depan manusia akan lebih banyak di ruang siber. Menurut dia, teknologi AI sekarang sudah begitu canggih, tapi mereka tak memiliki hal yang dimiliki manusia, salah satunya, perasaan. Sejauh ini mesin AI memang sudah mengetahui perilaku manusia, tapi ke depan tidak pernah tahu seperti apa perkembangannya.

Namun, kata dia, sejauh ini manusia tetap mampu bertahan hidup (survive) dari apa yang dibuatnya; tetap bisa menyesuaikan diri. “Apakah nanti manusia bisa dikalahkan oleh produknya sendiri, itu tergantung perkembangan ke depan. Tapi, dunia ke depan memang akan mengarah ke ruang siber semakin besar,” ujarnya.

Nurlis mengatakan, ruang siber saat ini semakin padat, orang juga semakin banyak. Potensi konflik yang terjadi di dalamnya sangat besar. Oleh karenanya, publik juga harus diberi wawasan keandalan platform—ini harus ada ukurannya sehingga sehinga publik tahu dan bisa mengukur keandalannya; jika tidak sesuai ukuran, mereka bisa menuntut kepada platform.[]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img