Nukilan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan saat ini belum dapat menerima pengajuan aturan mengenai pengusungan calon presiden (Capres) yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hal tersebut berdasarkan kedudukan hukum dalam perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (30/3/2023).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang ambang batas minimum perolehan suara yang menjadi syarat untuk dapat dipenuhi oleh peserta pemilu dalam mengusulkan dan mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, saat ini PKN belum bisa mengajukan calon karena sebelumnya tidak pernah mengikuti Pemilu.
“Hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang. Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Wahiduddin.
Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berpendapat, bahwa dilihat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024. PKN merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proses dan tata cara pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Secara konstitusional tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, tidak ada keraguan bagi Pemohon untuk mengajukan penilaian terhadap inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017,” ujar Saldi.
Diketahui, PKN mempersoalkan tentang putusan pemilu serentak hal itu karena pileg dan pilpres bersamaan dengan perhitungan berbasiskan data pemilih yang berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru.
kPKN memandang dampak keserentakan mestinya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada parpol peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa persyaratan tambahan apapun. [Kompas]