Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menilai penegakan syariat islam di Ibu Kota Provinsi Aceh ini sudah mulai longgar. Karena itu, ia meminta Pemerintah setempat untuk memperkuat pengawasan syariat islam.
“Selama ini penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh mulai longgar. Hal itu dapat dilihat dari informasi maupun progres kegiatan penegakan syariat Islam oleh pemerintah kota yang kurang diketahui masyarakat,” kata Farid dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Senin (27/3/2023).
Farid menjelaskan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Satpol PP-WH danDinas Syariat Islam untuk berdiskusi terkait isu penegakan syariat Islam, serta merespon keluhan masyarakat terhadap belum optimalnya pelaksanaan pengawasan syariat Islam.
“Penguatan syariat Islam tidak boleh kendor sedikitpun, apalagi Banda Aceh yang menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah sudah menerapkan syariat Islam dan memiliki kewenangan khusus,” jelasnya.
Selain itu, Farid juga menilai, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk tidak dioptimalkan fungsinya. Padahal kehadiran T2PSI yang dibentuk pada 16 Maret 2021 bertujuan untuk mengintegrasikan penegakan syariat Islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi beban bagi OPD tertentu saja.
“Padahal tujuan awal kami mendorong pembentukan T2PSI untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan penegakan syariat. Artinya kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tapi harus melibatkan lintas sektoral dan juga stakeholder di Banda Aceh, dan kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai panglimanya,” ujar Farid.
Di samping itu Farid juga meminta agar muhtasib gampong yang tersebar di 90 gampong benar-benar difungsikan, sebab para muhtasib sangat berperan dalam penegakan syariat.
“Peran muhtasib sebagai pageu gampong harus diperkuat, tidak boleh longgar. Mereka harus terus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam,” tegas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar memperkuat pengawasan syariat Islam khususnya nahi mungkar di Banda Aceh.
Selain itu, Farid juga terus meminta pihak Dinas Syariat Islam untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui dakwah yang persuasif. Terutama sosialisasi terhadap tempat-tempat yang rawan terjadi maksiat serta tempat keramaian lainnya.
Dia menambahkan, DPRK akan mengundang pimpinan T2PSI untuk mengevaluasi sejauh mana efektifitas, dan kendala yang dihadali dalam pengawasan dan penegakan syariat Islam selama ini.
“Di samping dakwah persuasif yang dilakukan para da’i DSI, kita juga meminta adanya penempatan petugas dari Satpol PP-WH untuk kawasan atau lokasi yang sudah dipetakan rawan terjadinya maksiat,” pintanya.
Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, selama ini pihaknya aktif melakukan patroli dan operasional kegiatan dalam penegakan syariat Islam.
“Kami aktif melakukan patroli ke warung kopi, hotel dan tempat yang terindikasi maksiat, termasuk pelaksanaan cambuk masih dilakukan, hanya saja tidak terekpos ke media,” imbuhnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Syariat Islam kota, Herri mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para muhtasib gampong dan meningkatkan sosialisasi qanun syariat di gampong-gampong.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan para muhtasib gampong dan para da’i perkotaan, agar saran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRK dapat untuk pengawasan syariat Islam yang maksimal di Banda Aceh,” imbuhnya. [Reji]