Nukilan.id – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi umumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, (9/3/2023).
Adapun jumlah guru yang dinyatakan lulus seleksi lebih dari 250.300 dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 telah mendapatkan penempatan terlebih dahulu, sehingga sejauh ini sudah ada 550.000 tenaga honorer telah menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Kemendikbud: Peserta Seleksi ASN PPPK Waspada Calo Janjikan Kelulusan
Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengucapkan selamat kepada peserta yang telah lulus seleksi. Ia berharap dengan ini bisa mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi sehingga memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta
seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat
ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Nunuk.
Nunuk menerangkan, saat ini terdapat 3.043 pelamar P1 tahun ini belum berkesempatan untuk penempatan. Hal itu disebabkan empat poin penting pelamar yang sesuai dengan surat pengumuman Dirjen GTK.
“Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” jelas Nunuk.
Selanjutnya, Nunuk menegaskan kepada 3.043 pelamar P1 untuk tidak perlu mengikuti tes kembali. Hanya saja harus menunggu jadwal penempatan dari Pemerintah Daerah masing-masing.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh Pemerintah Daerah masing-masing pada tahun 2023 ini.” ungkapnya.
Sementara itu, Nunuk menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama memiliki komitmen yang tinggi dan turut berpartisipasi aktif seperti pengajuan formasi sesuai dengan kebutuhan guru.
“Kami menghimbau Pemerintah Daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” ujarnya.[]
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya