Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan audiensi dan koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aceh. Diskusi berlangsung di Gedung DPRA, Jumat, (26/3/2021).
“Penanganan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, tetapi seluruh elemen bangsa. Termasuk juga DPRA yang memiliki peran untuk mencegah korupsi sejak awal sesuai dengan kewenangannya mulai dari perencanaan anggaran hingga pengawasannya,” demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pertemuan bersama Pimpinan dan Anggota DPRA.
Baca juga: Kadisdik Aceh Bersama Tim KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Firli juga menyampaikan bahwa, dalam mewujudkan keberlangsungan pembangunan nasional, Bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi. Untuk itu, Firli meminta, DPRA mengambil peran aktif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Bahkan hari ini Bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan bencana non alam pandemi Covid-19. Kami berharap peran DPRA bersama-sama pemerintah daerah dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penanganan pandemi demi masyarakat Aceh,” pintanya.
Namun demikian, Firli mengaku – kunjungan pihaknya ke Gedung DPRA ingin lebih banyak mendengarkan masukan dari masyarakat Aceh yang diwakili oleh para Anggota DPRA yang hadir. Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin memandu diskusi yang berlangsung dengan memberikan kesempatan peserta yang hadir menyampaikan aspirasi dan pandangannya.
Baca juga: Ketua KPK: Jangan Ada Uang Ketok Palu di Aceh
Dirinya juga memberikan apresiasi atas kehadiran KPK dan menyambut baik ajakan KPK untuk bersama-sama mencegah korupsi di Aceh. Korupsi, sebut Dahlan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa seperti terorisme dan narkoba yang menjadi musuh bersama. Secara subtansial, lanjutnya, DPRA memahami UU No 19 tahun 2019 tentang KPK dan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun secara teknis DPRA membutuhkan masukan KPK terkait mekanisme agar upaya pencegahan dapat dilaksanakan secara bersama, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRA terkait penganggaran dan pengawasan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung sejumlah Anggota DPRA juga menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Beberapa di antaranya terkait perbedaan pemahaman secara hukum antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi sejumlah peraturan.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Aset
Menurut mereka, keberadaan sejumlah peraturan yang implementasinya dirasakan menghambat pelaksanaan tugas Anggota DPRA, hingga usulan perbaikan dalam sistem politik Indonesia yang menjadi sumber korupsi politik karena politik berbiaya tinggi, penambahan jumlah pegawai KPK agar dapat melakukan pendampingan yang lebih luas, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas Anggota DPRA khususnya pemahaman terkait antikorupsi.
Merespon masukan dan pertanyaan yang disampaikan, Firli menyambut baik keinginan DPRA untuk memberikan bimbingan teknis antikorupsi. Pihaknya, sambung Firli, akan mengkoordinasikan kegiatan tersebut.
“Terkait beberapa masukan yang bukan menjadi kewenangan pihaknya akan menjadi informasi untuk dibahas dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Firli mengajak seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk mengambil peran dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari diri sendiri.[]
Baca juga: Nova Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh ke Pimpinan KPK
Baca juga: KPK Tagih Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Aceh