Nukilan.id – Jakarta Pemerintah dan DPR telah sepakat nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tidak diubah atau tetap seperti Pemilu 2019 lalu. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya juga sudah menyatakan sepakat, nomor urut parpol tetap sama dengan Pemilu 2019.
“Saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR itu tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, tidak berubahnya nomor urut, membuat perisapan dan sosialisasi parpol bisa langsung dilakukan.
“Dan tentunya kalo itu nanti sudah diputuskan kita bisa lansung lakukan sosialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024,” imbuh Dasco.
Wakil Ketua DPR ini menilai semakin dini atau cepat kepastian nomor urut parpol maka parpol bisa semakin cepat bekerja pula.
“Namun karena ini sudah disepakati ya dalam hal ini Gerindra juga menganggap bahwa penentuan nomor urut itu adalah hal yang dari dini sekarang ini bisa menggunakan. Kita melakukan sosialisasi maupun melakukan persiapan persiapan atribut dan lain-lain. Sehingga kalau itu sudah diputuskan ya kita ikut,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Salah satu poin yang turut dimasukkan adalah nomor urut partai di Pemilu 2024 tidak diubah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, nomor urut partai yang lolos ke parlemen tidak diubah dari pemilu sebelumnya. Hal itu menjadi kesepakatan bersama.
“Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Sementara, nomor urut untuk partai politik yang tidak berada di parlemen harus diundi kembali.
“Yang lain nanti akan diundi,” kata Doli.
Doli menyebut selain isu nomor urut, ada lima isu yang akan masuk dalam Perppu. Yaitu penambahan jumlah anggota DPR karena bertambahnya provinsi di Papua, jumlah daerah pemilihan diubah, masa jabatan KPU daerah, serta lamanya penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye.
“Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan,” politikus Golkar ini.
Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
Sumber: Liputan6