Soal Kasus Beasiswa, Kejati Aceh Tunggu Hasil P19 dari Polda Aceh

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil jawaban P19 dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait kasus dugaan korupsi dana beasiswa pokir anggota Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun Anggaran 2017.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi SH, MH, dalam keterangannya Rabu (9/11/2022) mengatakan, sampai saat ini Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, masing-masing berinisial SYR selaku PA, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap SH (Korlap DS), SL, dan MRF (Korlap IUA).

“SPDP sudah masuk ke Kejati (01/03/2022) dan P18 itu di bulan Juni 2022 kemudian berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi tanggal (01/07), hingga kemarin pada tanggal (19/10) kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim tetapi komunikasi terus berjalan untuk merampungkan perkara tersebut,” terang Rohmadi.

“Untuk kemungkinan ditahan para tersangka itu tentu, karena kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan agar unsur dalam pemberkasan bisa dipastikan lengkap sebelum disidangkan nantinya,” sambungnya.

Rohmadi menambahkan terkait saksi-saksi dalam pemberkasan, untuk melengkapi berkas perkara agar sempurna tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lain termasuk anggota legislatif. [*]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News