Nukilan.id – Polresta Banda Aceh telah mengumumkan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan pengiriman darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang hari Kamis 25 Agustus 2022 lalu semakin menegaskan kebenaran dari pernyataan relawan PMI Kota Banda Aceh yang sejak awal telah menolak keputusan PMI Aceh yang membekukan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (29/8/2022).
Karena itu, Ia mendesak PMI Aceh untuk memulihkan kembali nama baik PMI Kota Banda Aceh dan mengembalikan jabatan Ketua beserta pengurus PMI Kota Banda Aceh kepada kepengurusan hasil Musyawarah Kota (Muskot) VII periode 2021-2026.
“Sudah layak dan pantas PMI Aceh segera merehabilitasi nama baik dan mengembalikan jabatan Ketua beserta pengurus PMI Kota Banda Aceh kepada kepengurusan hasil musyawarah relawan,” kata Nasrul.
Ia juga meminta PMI Pusat harus segera memerintahkan PMI Aceh untuk mengembalikan jabatan Ketua PMI Kota Banda Aceh hasil musyawarah relawan yang telah terpilih secara aklamasi pada bulan Oktober 2021 lalu.
Menurut Nasrul, jika ini tidak dilakukan maka sudah benar dugaan beberapa kalangan bahwa kisruh PMI Kota Banda Aceh bahwa ini memang didesain sedemikian rupa oleh PMI Aceh yang telah memaksa PMI Pusat untuk mengijinkan pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh.
“Kalau PMI Aceh menolak mengembalikan kepengurusan tersebut maka sudah pantas dan layak agar Ketua PMI Kota Banda Aceh yang demisioner membawanya ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapapun di masa mendatang untuk tidak bertindak semena-mena pada organisasi satu tingkat dibawahnya,” pungkas Nasrul Zaman. [Wanda]