Nukilan.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejari Pidie Jaya menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Kamis (18/3/2021).
Penggeledahan itu dilakukan, dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp 11.217.385 yang kini sedang ditangani Kejari Pidie Jaya.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya, tiba di Kantor BPBA sekira pukul 09.30 dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Selain menggeledah Kantor BPBA, penyidik juga menggeledah Kantor PT Zarnita Abadi.
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan YARA Terhadap Pemerintah Aceh
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh mengatakan, ruangan yang dilakukan penggeledahan antara lain ruang Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi di kantor tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara. Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” kata Munawal.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 202, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan), dan Mur (Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).
Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dari kasus tersebut. Adapun anggaran pembangunan Jembatan Pangwa bersumber dari BPBA tahun anggaran 2017 senilai Rp 11,2 miliar.
Baca juga: GeRAK Desak Kajati Aceh Untuk Tetap Usut Kasus Tukin di BPMA