Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebanyak Rp 86 triliun secara multiyears mulai 2021-2025. Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, usulan anggaran ini meningkat dari Pemilu 2019 karena penyediaan sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur pemilu.
“Jadi kami sebenarnya dalam kaitan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, penguatan KPU, infrastruktur karena kita mau mengarah kepada pemilu digital,” ujar Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Rabu (17/3).
Dia mengatakan, biasanya usulan anggaran pemilu disusun berdasarkan kebutuhan pada tahun pelaksanaan pemilihan saja. Akan tetapi, kata Evi, untuk menggelar Pemilu serentak 2024, KPU membutuhkan anggaran dalam rangka persiapan pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Dia menuturkan, KPU provinsi maupun kabupaten/kota membutuhkan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang memadai untuk menunjang pelaksanaan pemilu. Kebutuhan yang disiapkan dari anggaran Pemilu 2024 itu misalnya untuk sewa atau renovasi kantor KPU daerah, rehabilitasi gudang logistik pemilu, kendaraan operasional, komputer/laptop, serta infrastruktur jaringan internet.
Menurut Evi, sarana dan prasarana yang ada saat ini masih minimalis, sedangkan pelaksanaan pemilihan di 2024 sangat kompleks dan beban kerja penyelenggara bertambah. Dia memerinci, sekitar 74 persen dari jumlah usulan anggaran Pemilu 2024 dialokasikan untuk pembayaran penyelenggara ad hoc, logistik, serta pelaksanaan tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi.
Sementara, sisanya 26 persen untuk penyediaan sarana dan prasarana di 549 satuan kerja KPU. Selain itu, lanjut Evi, KPU juga menganggarkan alat pelindung diri (APD) bagi jajarannya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 saat melakukan persiapan Pemilu 2024.
“Kemudian kita juga mempertimbangkan estimasi adanya kenaikan harga barang, jasa, dan inflasi,” kata Evi.
Da menambahkan, jumlah ini baru usulan KPU yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat denga Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Evi, pihaknya akan terbuka dengan memerinci kebutuhan yang diperlukan untuk Pemilu 2024 sehingga mencapai Rp 86 triliun.
Di sisi lain, KPU juga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 26,2 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Namun, kata Evi, KPU berharap anggaran Pilkada juga dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seperti Pemilu.
Alasannya, karena KPU daerah menghadapi kendala dalam pencairan dana pilkada yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah. Kepastian kebutuhan anggaran untuk pilkada dari pemerintah daerah juga sulit dilakukan.
“Terutama kemampuan daerah, belum lagi beberapa hal yang berkaitan dengan yaitu ketersediaan anggaran di daerah yang sangat sulit dalam kesepakatan mereka Sehingga tarik-menarik,” tutur Evi. []
Sumber: Republika