Nukilan.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Ir. Azhar Abdurrahman menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas bumi di Aceh pada pasal 3 ayat 1 menerangkan bahwa kewenangan pengelolaan sumber daya alam migas bumi yang berada di wilayah laut 12-200 mil dari wilayah kewenangan Aceh dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh.
“Keikutsertaan pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi minyak dan gas bumi tersebut, sesuai yang dijelaskan dalam PP nomor 23/2015, pasal 3 ayat 2,” jelas Azhar dalam keterangnnyan kepada Nukilan, Jum’at (29/7/2022).
Baca juga: Premier Oil Andaman Ltd Temukan “Harta Karun” Migas di Perairan Aceh, Ini Penjelasannya
Kemudian, lanjutnya, pada ayat 3 pasal 3 dijelaskan bahwa dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi migas bumi seperti yang dimaksud ayat 2 kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada 12-200 mil di laut dari wilayah kewenagan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi minyak dan gas bumi secara berskala kepada pemerintah Aceh.
“Kewenangan pengelolaan sumber daya alam migas bumi yang berada di wilayah laut 12-200 mil dari wilayah kewenangan Aceh dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh. Itu kalau ringnya berada pada 12-200 mil laut. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah Blok Andaman titik koordinat eksplorasi migas sekarang ini berapa pada ring 12-200 mil ?,” tanya Azhar.
Baca juga: DPRA Dorong Pemerintah Ganti Nama Blok Andaman Sesuai Wilayah Aceh
“Saya belum dapat informasi ini. Jadi kita lihat lagi nanti isinya, kalau kita temukan di atas 200 mil jaraknya itu bagaimana kewenangannya, nanti kita lihat lagi kalau ada ketentuan jarak 12-200 mil itu ada proposional pembagian hasil antara Aceh dengan pusat,” ujar Politisi Senior Partai Aceh itu.
Disisi lain, Azhar menerangkan, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada bagian kempat, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, pada pasal 160, ayat (1) juga dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut wilayah kewenangan Aceh.
“Pada ayat 2 dinyatakan bahwa untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama,” jelas Azhar.
Baca juga: Total Oil Ingin Kembali Masuk Indonesia, Tertarik Garap Blok Gas Andaman Aceh
Selanjutnya, pada ayat 3, kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
“Pasti dalam hal ini, pemerintah Aceh harus dilibatkan. Namun, sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA,” kata Azhar seperti yang dijelaskan dalam UUPA Pasal 160 tersebut.
Editor: Mirzuanda.R