Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara (Otsus Kabupaten/Kota) Tahun Anggaran 2018.

Hal ini disampaikan Kajati Aceh Dr. Muhammad Yusuf S.H., M.H didampingi para asisten dan kasi serta pejabat utama lainnya, saat Konferensi Pers terkait penahanan tersangka tindak pidana korupsi, di kantor Kejati Aceh, Senin (15/03/2021).

Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar

Kajati mengatakan, keempat tersangka ditahan usai penyidikan jaksa menemukan bukti dugaan penyimpangan uang negara pada proyek peningkatan jalan tersebut.

“Keempat tersangka yaitu berinisial, JNK (pensiunan PNS Dinas PUPR Aceh selaku KPA peningkatan jalan), SA (selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan), KN alias SG (selaku Dirut CV Beru Dinam) dan KI (selaku Dirut PT Pemuda Aceh Kontruksi). Kini mereka dititipkan sementara di Rutan Kajhu Kelas II, Aceh Besar. Selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 hingga 3 April 2021,” jelasnya.

4 tersangka berinisial, JNK (pensiunan PNS Dinas PUPR Aceh selaku KPA peningkatan jalan), SA (selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan), KN alias SG (selaku Dirut CV Beru Dinam) dan KI (selaku Dirut PT Pemuda Aceh Kontruksi)

Baca juga: Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi

Lanjutnya, hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh mengungkapkan, pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Cs Kabupaten Aceh Tenggara (Otsus Kabupaten/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh adalah PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000,00. Dengan direkturnya Kariyadi Bin Ahmaddin.

Keempat tersangka dibawa ke Rutan Kajhu, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun

“Hasil dari pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,” kata Muhammad Yusuf.

“Untuk saat ini perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” sambungnya.[Yuli]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News